JAMINAN
PENAWARAN (BID BOND/TENDER BOND)
Jaminan yang diperlukan
oleh Kontraktor/Jasa Pengadaan/Konsultan (Principal) sebagai syarat bagi yang
bersangkutan apabila ingin mengikuti suatu Tender/lelang di suatu proyek baik,
baik proyek itu dari dana Insatansi Pemerintahan, Dana bantuan dari Luar Negeri
maupun dari dana Swasta.
Sedangkan Fungsi atau
kegunaan dari Jaminan Penawaran (Bid Bond/Tender Bond) ini dimaksud agar
Principal yang mengikuti Lelang/Tender benar-benar bertanggung jawab terhadap
Penawaran yang telah di ajukan oleh si Principal terhadap Penerima Jaminan
Tersebut. Sedangkan besarnya jaminan Penawaran tersebut menurut Keppres No. 18
tahun 2000 itu berkisar antar 1% - 3% dari harga Penawaran Principal atau Harga
dari acuan Penerima Jaminan (Obligee). Sedangkan untuk masa berlaku Jaminan /
Jangka waktu jaminan berkisar antar 1 s/d 6 bulan, itupun tergantung dari
setiap permintaan dari para pemnerima jaminan (obligee) atau sesuai dengan
persyaratan-persyaratan tender tersebut.
JAMINANPELAKSANAAN
(PERFORMANCE BOND)
Untuk jenis ini adalah
lanjutan dari Jaminan Penawaran, yang mana bila Jaminan Pelaksanaan tersebut si
Principal telah dinyatakan sebagai Pemenang tender/lelang atau Jaminan yang
dipersyaratkan oleh sipemberi Jaminan (obligee) terhadap Peserta lelang/
Penawar/tender (Principal) yang telah ditunjuk sebagai pemenang proyek atau
pemenang Tender untuk menangani Proyek tersebut.
Jaminan Pelaksanaan ini
diperlukan untuk menjaminan pelaksanaan proyek baik itu dari Dana milik
Pemerintahan, Proyek dari dana bantuan Luar Negeri maupun proyek dari Pihak Swasta.
Maupun untuk besarnya
Nilai Jaminan Pelaksanaan ini, Nilai Jaminan pelakasanaan disesuaikan dengan
keinginan dari Penerima Jmainan (Obligee), untuk besaran Nilai Jaminan ini
berdasarkan pada Keppres besarnya itu antara 5% -10% dari Nilai Proyek/Kontrak.
Untuk Masa Berlaku
Jaminan atau Jangka Waktu Pelaksanaan tersebut, Jaminan Pelaksanaan akan
dimulai sejak tanggal penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat
sebagai Pememang Lelang/Tender dan berakhirnya jaminan sesuai dengan kontrak atau
yang telak di sepakati di dalam kontrak tersebut.
JAMINAN
UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jenis Jaminan Ini,
Jaminan yang di persyaratkan oleh oblige terhadap Principal atas pemberian Uang
Muka dari Proyek tersebut yang telah diberikan, Jaminan Uang Muka ini
diperlukan oleh Prinncipal baik untuk proyek Pemerintah maupun Proyek swasta
yang dalam kontraknya telah mengatur adanya pemberian Uang Muka (Advance
Payment Bond) kepada Principal
Yang mana Jaminan ini
sangat berfungsi apabila Principal mengalami kegagalan (default) di dalam
memenuhi kewajibannya di dalam melaksanaan pekerjaan sesuai/menurut kontrak,
maka Principal tersebut wajib melunasi sisa uang muka yang belum dikembalikan
kepada Obligee.
Bilamana Principal
tidak dapat/bias mengembalikan maka Penjamin (Surety/Bank) sebagai Penjamin
akan membayar ganti rugi kepada Pemberi Proyek (Obligee) sebesar sisa uang muka
yang belum dikembalikan serta dikurangi prestasi kerja si Principal yang belum
dibayar.
Besarnya Jaminan Uang
Pembayar Muka yang diterbitkan itu biasanya berkisar antara 20% -30% dari Nilai
Proyek, sedangkan untuk Masa berlakunya Jaminan tersebut adalah sejak
ditandatangani kontrak sampai dengan berakhir dimana pekerjaan sudah harus
selesai dilaksanakan oleh Principal, yang ditetapkan didalam kontrak tersebut.
Untuk Jenis Jaminan
Uang Muka, di kenakan collateral 10-20% dari nilai Jaminan Uang Muka tersebut.
JAMINAN
PEMELIHARAAN (MAINTENAN BOND)
Yang dimaksud dengan
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang disyaratkan oleh
Pemberi Pekerjanaan (obligee) terhadap Penerima Pekerjaan (Principal) atas
Pemeliharaan pekerjaan untuk Proyek yang telah diselesaikan.
Jenis Jaminan ini
diperlukan untuk Proyek Pemerintah maupun Proyek Swasta yang telah ada didalam
Kontraknya, yang mana mengatur mengenai masa berlalu Pemeliharaan Pekerjaan
atas kerusakan yang tearjadi didalam masa pemeliharaan (setelah pekerjaan diserah
terimakan kepada Obligee)
Dimana setiap Nilai
Jaminan Pemeliharaan berbeda pada tiap kontrakakan tetapi pada umumnya semua
itu berdasarkan pada Keppres yang telah di tetapkan adalah berkisar antara 5% -
10% dari Nilai Kontrak.
Untuk Masa berlaku
Jaminan Pemeliharaan hampir sama dengan Jaminan Pelaksanaan, disesuaikan dengan
masa pemeliharan yang ditetapkan didalam kontrak.
JAMINAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK (CUSTOM BOND)
Jaminan ini adalah
Jaminan terhadap Pembebasan bersyarat atau Penangguhan Pembayaran Bea Masuk
dari barang-barang yang di import, PPN-BM & PPH pasal 22 atas barang mewah
dan bahan baku asal import yang dipergunakan didalam negeri untuk pembuatan
Komoditi eksport termasuk juga barang-barang yang dikeluarkan dari Kawasan
Berikat Nusantara (KBN)
Besarnya Nilai Jaminan
ini adalah sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang dari barang-barang yang
mendapat fasilitas.
Untuk masa berlakunya
Jaminan Penundaan Pembayaran (Custom Bond) adalah jangka waktu Penangguhan
Pembebasan, sebagaimana yang tercantum didalam keputusan Pemberian fasilitas di
tambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tigaPuluh) hari.
JAMINAN
PEMBAYARAN (PAYMENT BOND) COLLATERAL
Pengertian dari Jaminan
pembayaran (Payment Bond) adalah dimana terjadinya Perjanjian antara oblige
terhadap Principal didalam kesanggupannya si principal untuk membayar atas
barang-barang yang dibelinya dan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.
Untuk Nilai Jaminan
Pembayaran di tentukan didalam kontrak tersebut atau didalam kontrak perjanjian
sebesar nilai jaminan tersebut dan begitu juga dengan masa berlaku jaminannya
di sesuaikan dengan kontrak.
JAMIANAN
AKHIR TAHUN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Merupakan jaminan dari
surety atau perusahaan asuransi terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh
bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan.
Dimana fungsi jaminan SP2D untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah
dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat dipastikan selesai pada
waktunya (sesuai kontrak).
Jaminan SP2D berlaku
untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN. SP2D atau Surat
Perintah Pencairan Dana merupakan fasilitas pembayaran yang diberikan kepada
kontraktor atas proyek pemerintah yang sampai dengan
akhir tahun anggaran
pekerjaanya belum selesai. Fasilitas SP2D ini memberikan kemudahan bagi KPPN
untuk melakukan sisa pembayaran terkait progres pekerjaan proyek kepada
kontraktor untuk menghindari kesulitan pembayaran karena bergantinya tahun
anggaran.
Obligee dalam penutupan
Kontra Bank Garansi SP2D ini adalah Satuan Kerja (Satker) atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan principal adalah Kontraktor. Bank Garansi diterbitkan
oleh Bank persepsi yang ditunjuk KPPN.
Pertimbangan underwriting atas exposure risiko Kontra Bank Garansi SP2D ini,
utamanya pada progress proyek terakhir dengan mengacu pada periode kontrak.
Nilai jaminan Kontra SP2D ini dapat mencapai 30% dari nilai kontrak.
Demikianlah perposal
penawaran ini kami sampaikan semoga ini menjadi langkah awal kita untuk
menjalin kerjasama dengan baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimaksih.












